Kamis, 25 Agustus 2016

Daftar Kelompok PKN

- Kelompok 1 :

1. ADITYA YOGA D.          (01)

2. AINUL YAKIN SA'ID      (02)

3. ARSTI SYADZWINA F.   (03)

4. ARYA WAHYU R.           (04)

5. ASTI KHARISMA N.       (05)

- Kelompok 2 :

1. CICILIA PARASTITA N.     (06)

2. DEBBY ANGGRAINI          (07)

3. FEBRIANA WINDA Y.        (08)

4. FIORENSA OKTARIAN K.   (09)


5. IDZAH RISA M. P.            (10)

- Kelompok 3 :

1. INDAH FITRIA S.        (11)

2. JUDAN ZAKIA             (12)

3. LATHIFAT'HUL R. N.    (13)

4. M ARIF BUDIMAN        (14)

- Kelompok 4 :

1. MELLYANA ISMAWATI     (15)

2. NABILLAH AFUAH A. A.   (16)

3. NENNI MAULIDA             (17)

4. NOVA ANDINI                 (18)

- Kelompok 5 :

1. PEBY APRILIANO M. P   (19)

2. PUTRI FATMAWATI        (20)

3. RATIO WIDHIA P.         (21)

4. REKA AYU S.                 (22)

- Kelompok 6 :

1. RENOFA IKA A.          (23)

2. RIF'ATUS TSANIA       (24)

3. RIKA NUR F.              (25)

4. SIGIT WIYONO           (26)

- Kelompok 7 :

1. WAHYU KUSUMO A.          (27)

2. WINDY PUTRI W.              (28)

3. YANUAR RISWANDHITA     (29)

4. YUNIARTI UMI R.              (30)

- Kelompok 8 :

1. M ILHAM MAULANA               (31)

2. AYU ANDIRA                         (32)

3. TSAMARA DELIMA ATSILA      (33)

4. M NALAR YUSRON E.              (34)

Kamis, 28 Juli 2016

URL XII IPA 3

ADITYA YOGA D  (01)

AINUL YAKIN SA'ID (02)

ARSTI SYADZWINA F (03)

ARYA WAHYU R (04)
ASTI KHARISMA N (05)

CICILIA PARASTITA N (06)

DEBBY ANGGRAINI (07)

FEBRIANA WINDA Y (08)

FIORENSA OKTARIAN K (09)

IDZAH RISA M P (10)

INDAH FITRIA S (11)

JUDAN ZAKIA (12)

LATHIFAT'HUL R. N (13)

M ARIF BUDIMAN (14)

MELLYANA ISMAWATI (15) 

NABILLAH AFUAH AA (16)

NENNI MAULIDA (17)

NOVA ANDINI (18)

PEBY APRILIANO MP (19)

PUTRI FATMAWATI (20)

RATIO WIDHIA P (21)

REKA AYU S (22)

RENOFA IKA A (23)

RIF'ATUS TSANIA (24)

RIKA NUR F (25)

SIGIT WIYONO (26)

WAHYU KUSUMO A (27)

WINDHY PUTRI (28)

YANUAR RISWANDHITA (29)

YUNIARTI UMI R (30)

M ILHAM MAULANA (31)

AYU ANDIRA (32)

TSAMARA DELIMA ATSILA (33)

M NALAR YUSRON E (34)

Rabu, 02 Maret 2016

KAMI PELAJAR ANTI NARKOBA

                                                     KAMI PELAJAR ANTI NARKOBA


KARYA TULIS ILMIAH

Air Kelapa Muda
bagi Pecandu Narkoba


Diajukan dalam rangka mengikuti Lomba Antinarkoba
 Tahun 2016




Disusun oleh :
AYU ANDIRA FAULINA W.         ( 8972 )



SMA NEGERI 7  KEDIRI
Jl. Penanggungan  4  Telp. (0354) 771171 Kediri
Tahun 2015



LEMBAR PENGESAHAN

Karya tulis ini diajukan untuk mengikuti Lomba Antinarkoba
Tahun 2015



Judul Karya Tulis :

Air Kelapa Muda
bagi Pecandu Narkoba




Disusun oleh :
AYU ANDIRA FAULINA W. ( 8972 )



Disahkan di Kediri, 2 Maret  2016
Mengetahui,
Kepala SMAN 7 Kediri



Drs.H. Sony Tataq Setya S,M.Pd      NIP.196301101989031016

Wali Kelas,



Dra. Sunarti
NIP.196204041984032009







KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT,  karena atas limpahan rahmat-Nya yang telah memberikan jalan dan pemikiran sehingga karya tulis yang berjudul “ Pemanfaatan Limbah kulit Nanas (Ananas comosus L. Merr) sebagai Bahan Baku Alternatif Pembuatan cuka dan Mengandung Vitamin C ” dapat terselesaikan dengan baik.
            Adalah suatu kehormatan bagi penulis untuk menyajikan karya kecil ini dalam rangka mengikuti “ Lomba Antinarkoba Tahun 2016    
Pada kesempatan ini penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih pada pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak, yaitu :
1.    Drs.H. Sony Tataq Setya S,M.Pd  sebagai Kepala SMAN 7 Kediri .
2.    Sunarti S.Pd, sebagai Wali Kelas XI IPA 3 SMAN 7 Kediri
3.    Bapak dan Ibu guru SMAN 7 Kediri serta orang tua kami yang telah banyak  memberikan pengetahuan  sehingga penulis dapat menyelesaikan  karya tulis ini. Dan semua pihak yang telah membantu dan memberikan pengarahan kepada penulis,
Akhirnya penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran demi kebaikan karya tulis ini pada masa mendatang akan sangat membantu penulis. Dan apabila ada kekurangan dari karya tulis ini, penulis mohon maaf. Ibarat tiada gading yang tak retak, tiada  sesuatu di dunia ini yang tanpa cela. Semoga karya tulis ini  bermanfaat bagi kita semua. Amin!.

Kediri, 2 Maret 2016



   Penulis 




DAFTAR ISI



JUDUL.................................................................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ii
KATA PENGANTAR.......................................................................................... iii
DAFTAR ISI...................................................................................................       iv
ABSTRAK.......................................................................................................       v

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................. 1
C. Tujuan Penelitian ............................................................................... 2
D. Manfaat Penelitian ............................................................................ 2

BAB II  KAJIAN PUSTAKA
A. Narkoba ............................................................................................. 3
B. Kelapa ............................................................................................... 14
C. Upaya Pencegahan Narkoba ............................................................. 14

BAB V  PENUTUP
A. Simpulan........................................................................................     15
B. Saran .................................................................................................. 15

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................     16


ABSTRAK



Ayu Andira Faulina W., 2015, Air Kelapa Muda bagi Pecandu Narkoba. SMAN 7 Kediri .
Kata kunci : Narkoba, Air Kelapa

Maraknya peredaran narkotika di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian sosial sehingga membuka kesadaran berbagai kalangan untuk menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.  Pemakai atau pecandu narkotika dalam perspektif hukum merupakan pelaku pidana.  Namun bila dicermati dengan lebih seksama, banyak korban sindikat atau mata rantai peredaran dan perdagangan narkoba, psikotropika dan obat terlarang.  Pecandu merupakan bangsa pasar utama sebagai pelanggan tetap.  Secara psikologis, mereka sulit melepaskan diri dari ketergantungan, walaupunmungkin, sebenarnya mereka ingin lepas dari jeratan narkoba yang membelitnya.  Pecandu memerlukan penanganan yang berbeda dalam proses pemidananya.
Waktu yang digunakan untuk penyusunan makalah ini 4 hari, terhitung mulai 27 Februari 2016 sampai dengan 2 Maret 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang narkoba sertaa dampaknya bagi tubuh manusia , selain itu untuk mengetahui tentang khasiat air kelapa muda bagi pecandu narkoba.  Data-data diperoleh dengan metode studi pustaka. Dari hasil metode pustaka maka dapat disimpulkan : 1. Narkoba merupakan zat yang berbahaya bagi tubuuh manusia. 2. Narkoba dapat menghancurkan masa depan bangsa karena mayoritas yang menjadi sasaran adalah anak muda, 3. Bagi pecandu narkoba maka perlu rehabilitasi dan melakukan pengobatan tradisional, 4. Air kelapa muda dapat dijadikan sebagai obat bagi pecandu narkoba.

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai masalah serius dan telah mencapai masalah keadaan yang memperihatinkan sehingga menjadi masalah nasional.  Selain itu, berbagai kasus penggunaan di Indonesia semakin merambah tidak hanya di perkotaan tetapi merambah sampai pedesaan dan melampaui batas negara yang akibatnya sangat merugikan perorangan, masyarakat, negara, khususnya generasi muda.  Para pecandu narkoba berasal dari berbagai kalangan sehingga mencapai batas-batas strata sosial, umur, jenis kelamin.  Bahkan jika hal ini dibiarkan berlangsung terus-menerus dapat menimbulkan bahaya lebih besar lagi bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang ada pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.
Maraknya peredaran narkotika di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian soaial sehingga membuka kesadaran berbagai kalangan untuk menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.  Pemakai atau pecandu narkotika dalam perspektif hukum merupakan pelaku pidana.  Namun bila dicermatidengan lebih seksama, banyak korban sindikat atau mata rantai peredaran dan perdagangan narkoba, psikotropika dan obat terlarang.  Pecandu merupakan bangsa pasar utama sebagai pelanggan tetap.  Secara psikologis, mereka sulit melepaskan diri dari ketergantungan, walaupun mungkin, sebenarnya mereka ingin lepas dari jeratan narkoba yang membelitnya.  Pecandu memerlukan penanganan yang berbeda dalam proses pemidananya.
Adanya kriminalisasi terhadap pengguna (terutama pemakai) narkotika dan adanya mandat bagi diberikannya tindakan rehabilitasi kepada pecandu , maka Lapas menjadi institusi negara yang memainkan peran yang sangat penting dalam kebijakan penanganan narkotika.  Tempat itu digunakan untuk menghukum dan juga menjaga sejumlah besar orang yang memiliki pengalaman memakai dan bermasalah dengan narkotika.  Ia juga memiliki peran penting dalam upaya mengurangi dampak buruk yang disebabkan oleh  pemakaian narkotika.
Akan tetapi saat ini, Lapas juga menjadi tempat penyelundupan narkoba, hal inilah yang sangat meresahkan bagi masyarakat.  Tempat yang harusnya menjadi sarana rehabilitasi bagi pecandu narkoba tapi justru menjadi tempat peredaran narkoba.  Saat ini pun pengamanan di lapas lebih diperketat supaya penyelundupan narkoba kecil kemungkinan masuk lapas.


  

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah dalam karya tulis ini dirumuskan sebagai berikut.
1.      Apa pengertian narkoba, jenis-jenis, dan kandungan narkoba?
2.      Bahaya narkoba bagi pelajar?
3.      Bagaimana cara mengatasi remaja yang sudah tercandu narkoba?
4.      Apakah air kelapa muda dapat digunakan sebagai obat bagi pecandu narkoba?
5.      Bagaimana reaksi air kelapa muda terhadap tubuh pecandu narkoba?
6.      Bagaimana upaya kita dalam mengantisipasi maraknya penggunaan narkoba bagi remaja?

C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah tersebut, tujuan yang dicapai dalam penelitian sebagai berikut.
1.      Mengidentifikasi pengertian, jenis-jenis, dan kandungan kimia narkoba.
2.      Mengidentifikasi bahaya narkoba bagi perkembangan remaja.
3.      Cara mengatasi remaja yang tercandu narkoba.
4.      Air kelapa muda sebagai obat alami pecandu narkoba.
5.      Reaksi air kelapa muda dalam menyembuhkan pecandu narkoba.
6.      Upaya dalam mengantisipasi maraknya penggunaan narkoba bagi remaja.

D.    Manfaat
Manfaat penulisan karya ilmiah ini antara lain:
1.      Agar pelajar tidak terpengaruh dalam penggunaan narkoba.
2.      Bagi seorang pecandu narkoba diharapkan bisa melakukan pengobatan secara alternatif dengan air kelapa muda.
3.      Agar remaja lebih mengetahui pentingnya menghindari narkoba.
  


BAB II
KAJIAN PUSTAKA



A.Narkoba

A.    Sejarah Narkoba
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria (wilayah Palestina bagian utara) dikenal sari bunga opium yang tumbuh di daerah dataran tinggi.  Mereka menyebutnya “Hul Gill” yang artinya “tumbuhan yang menggembirakan” karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.  Memasuki abad XVII opium(candu) menjadi masalah nasional bahkan di abad XIX terjkadi perang candu antara Inggris dan China.  Tahun1806 Friendrich Wilhelium Sertuner(dokter dari Jerman) memodifikasi candu yang dicampur amoniak dikenal sebagai morphin.  Tahun 1856 morphin digunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang.  Tahun 1874 Aldwr Wright(ahli kimia dari London) merebus morphin dengan asam anhidrat.  Namun tahun 1898 pabrik obat “Buyer” memproduksi obat dengan nama heroin sebagai alat penghilang sakit.  Dan diakhir tahun 70-an diberi campuran khusus agar candu tersebut didapat dalam bentuk obat-obatan.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda.  Pada umumnya para pemakai candu(opium) tersebut adalah orang-orang China.  Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan(supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang.  Orang-orang China pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.  Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia.  Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-undang itu dan melarang pemakaian candu(Brisbane Ordinance).
Ganja(Cannabis Sativa) banyak tumbuh Di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari.  Tanaman Erythraxylan Coca(Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.  Menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang(Verdoveide Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927(State Gazette No. 278 Jundo 536).  Meskipun demikian, obat-obatan sintesisnya dan jug beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa(menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya(Dargerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya(State Gazette No.1949).  Pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya.  Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya padatahub 1970-an, maka hampir disemua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat(narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak
muda.  Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka presiden mengeluarkan intruksi No.6 tahun1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES No. 6 tahun 1971, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan(antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-undang narkotika warisan Belanda(tahun 1927)sudah tidak memadai lagi.  pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-undang No. 9tahun 1976 tentang narkotika.  Undang-undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap(Illicit traffic).  Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotika(pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Penyalahgunaan narkotikadi Indonesia semakin marak, maka Undang-undang Anti Narkotika mulai direvisi.  Berpijak dari keaadaan itu disusunlah Undang-undang Tentang Narkotika Nomor 22 tahun 1997, menyusul dibuatnya Undang-undang Tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997.  Dalam Undang-undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.  Sekarang telah diperbarui lagi dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


B.     Jenis- Jenis Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.  Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Repoublik Indonesia adalah Nipza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.  Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.  Namun, kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat tahun 2015 lalu terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD.  Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.
Selain itu, narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau pperubahan kesadarn, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan(Undang-undang No. 35 tahun 2009).  Narkoba digolongkan menjadi 3 golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.  Yang termasuk jenis narkoba adalah:
1.      Tanaman papaver, opium mentah, opium masak(candu,jicing, jicingko), opium obt, morfina, kokaina,ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2.      Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.


Jenis-jenis narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan seperti yang telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:
1)      Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam
a.       Narkotika Golongan I
b.      Narkotika Golongan II
c.       Narkotika Golongan III
2)      Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan merupakan bagian yang tak terpisahkandari Undang-undang ini.
3)      Ketentuan mengenai perubahan  penggolongan  Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri.

Penjelasan Undang-undang No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika menjelaskan lebih terperinci lagi mengenai maksud dari tiap-tiap golongan dari narkotika tersebut, yaitu:
1.      Narkotika Golongaan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
2.      Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mengakibatkan potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
3.      Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku(undang-undang No.5 tahun 1997).  Terdapat 4 golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.  Jenis golongan I dan golongan II yang paling banyak diminati oleh pecandu narkoba adalah jenis shabu dan ekstasi. 
Pada pasal 8 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilanjutkan dengan pernyataan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnosik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.  Hal  ini berarti ada upaya untuk menekan penggunaan Narkotika Golongan I kepada hal yang mengarah pada penyalahgunaan, dimana selanjutnya pada bagian penjelasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan narkotika golongan I sebagai berikut.
a)         Reagensi diagnosik adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas digunakan untuuk mendeteksi suatu zat/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis narkotika atau bukan.
b)        Reagensi laboratorium adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.

Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-undang No. 5 tahun 1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
1)             Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, valium, mandrax, amfetamine, fensiklidine,metakualon, metifenidal, fenobarbital, flunitrazepam, ekstasi, shabu-shabu, LSD(Licergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan adiktif lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintesis maupun sintesis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
1.    Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhlen/sniffing(bahan pelarut) berupa zat organik(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang berakohol atau obat anaestik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether.

C.  Manfaat Narkotika
Narkotika banyak jenisnya diantaranya morphin, heroin, ganja, kokain, opium, putaw, mariyuana, dan lain-lain, lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya.  Narkotika sebenarnya adalah zat yang bisa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, pada mulanya dapat dikatakan bahwa zat narkotika ini ditemukan ditujukan guna kepentingan umat manusia khususnya di bidang pengobatan.  Namun kini persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang diluar batas dosis, dan dijual bebas di pasaran, apalagi setelah belakangan diketahui pula bahwa zat-zat narkotika memiliki daya kecanduan yang bisa menyebabkan si pemakai bergantung hidupnya terus-menerus pada narkotika itu, maka kini penggunaan narkotika harus diatur secara ketat.  Dalam bidang kedokteran beberapa jenis narkotika biasa digunakan misalnya:
a.    Kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi(bius) khususnya untuk pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan.
b.    Kodein merupakan analgesic lemah.  Kodein tidak digunakan sebagai analgesic tetapi sebagai anti batuk yang kuat.
c.    Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah.  Morfin mempunyai rasa pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau cairan berwarna putih.  Morfin terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi.  Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dioperasi.
d.   Heroin digunakan untuk obat penghilng sakit(pain killer).  Heroin merupakan obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat.  Heroin disebutjuga putaw.
e.    Methadone, saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opium.  Analgetik narkotika telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan digunakansebagai analgesia bagi penderita rasa nyeri.
f.     Ganja digunakan sebagai bahan pembuat kantong karena serat yang dihasilkannya kuat, biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.  Sebelum ada larangan ketat terhadap pelarangan ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

E.            Bahaya Narkotika
Narkotika memang memiliki manfaat yang cukup signifikan bagi manusia tapi disisi lain narkotika juga memilikidampak negatif bagi manusia jika penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan, Jeanne Mandagi mengatakan bahwa bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika antara lain adalah:
1.      Gangguan fisik dan psikis, yaitu berupa emosi yang lebih mudah marah, gangguan daya ingat, rangsangan sekssual yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan perilaku menyimpang.
2.      Gangguan kesehatan seperti penyakit syaraf, alergi, dan reaksi anapketis yang menunjukkan kepekaan berlebihan.
3.      Gangguan kesehatan jiwa, sehingga menyebabkan aktivitas dan produktivitas hidup menurun sehingga dapat merugikan diri-sendiri bahkan bangsa dan negara.
4.      Gangguan fungsi sosial, seperti sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat sekitarnya dan dirinya sendiri.
5.      Gangguan kamtibmas, seperti melakukan tindakan kriminal bahkan khusus untuk kaum hawa tidak segan untuk terjun ke dunia pelacuran.
Berdasarkan uraian diatas dampak penggunaan narkotika tidak hanya menimbulkan dampak yang bersifat internal bagi pemakainya tetapi juga bersifat eksternal termasuk lingkungan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.  Maraknya penyimpangan perilku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.  Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa ini dikemudian hari.  Karena pemuda sebagai generasi muda yng diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.  Sehingga pemuda tersebut tidak dapat pikir jernih.  Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar yang berkisar umur 11-24 tahun.  Pada awalnya, pelajar yang mengkonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.  Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.  Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba.  Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.  Dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap remaja adalah sebagai berikut.
1.      Perubahan dalam sikap, perangai, dan kepribadian.
2.      Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
3.      Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
4.      Sering menguap, mengantuk, dan malas.
5.      Tidak memedulikan kesehatan diri.
6.      Suka mencuri demi untuk membeli narkoba akibat ketergantungan tersebut.



        B. Kelapa Muda

1.        Kelapa
Pohon kelapa dan buahnya mempunyai sejarah panjang di Indonesia, bahkan merupakan lambang atau pengenal kepulauan Indonesia.
Yang menarik, dalam mitologi Hindu dan menurut Kitab Suci Weda, kelapa merupakan “pohon surgawi”.  Hal ini dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua bagian tanaman kelapa dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Salah satu produk dari kelapa adalah airnya, ternyata dalam larutannya, air buah nyiur ini punya khasiat dan nilai gizi yang luar biasa.  Bukan hanya unsur mikro yang sangat dibutuhkan tubuh ada di air kelapa.  Unsur nitrogen di dalamnya berupa protein yang tersusun dari asam amino, seperti alanin, sistin, arginin, alin, dan serin.
Dibandingkan asam amino yang terdapat di susu sapi, asam amino yang terkandung dalam air kelapa ternyata lebih tinggi.  Sementara unsur karbon dapat dijumpai dalam bentuk karbohidrat sederhana seperti glukosa, sukrosa, fruktosa, sorbitol, inositol, dan lainnya.  Begitu pula dengan unsur mikro dalam air kelapa berupa mineralsebagai pengganti ion tubuh.  Layak memang, bila setelah minum kelapa muda tubuh kita terasa kembali segar.
Jika diteliti lebih jauh, air kelapa ternyata juga mengandung beragam vitamin.  Diantaranya vitamin C yang dominon, asamnikotinat, asam folat, asam pantotenat, biotin serta riboflavin.  Tak heran jika air kelapa juga dimanfaatkan sebagai bahan pengobatan tradisional sekaligus kecantikan.
Selain itu, secara khusus air kelapa kaya akan potasium(kalium).  Selain mineral, air kelapa juga mengandung mineral, air kelapa juga mengandung gula(bervariasi antara 1,7 sampai 2,6 persen) dan protein(0,07-0,55 persen).  Karena komposisi gizi yang demikian ini, amaka air kelapa berpotensi dijadikan bahan baku produk pangan
Di Filipina, air kelapa dimanfaatkan untuk proses pembuatan minuman, jelly, alkohol, dektran, cuka dan nata de coco.  Di Indonesia air kelapa juga digunakan sebagai minuman dan media pembuatan nata de coco.
Bagi pecandu narkoba air kelapa muda digunakan untuk proses detoksifinasi yaitu lintasan metabolisme yang mengurangi racun di dalam tubuh, dengan penyerapan, distribusi, biotransformasi dan eksresi toksin.  Karena berdasarkan penelitian air kelapa muda sebagai penawar racun, cara penggunaannya yaitu dalam sehari diminum 3 kali sehari perminum satu buah kelapa muda.

Energi
79 kJ(19 kcal)
Karbihidrat
3,71 g
Gula
2,61 g
Serat pangan
1,1 g
Lemak
0,2 g
Protein
0,72 g
Air
94,99 g
Vitamin A
O mg
Beta karotena
0 mg
Lutein dan Zeaxanthin
0 mg
Tiamina(Vit.B1)
0,03 mg(2%)
Riboflavin
0,057 mg(4%)
Niasin
0,08 mg(1%)
Asam pentatenat
0,043 mg(1%)
Vitamin B6
0,032 mg(2%)
Folat
3 mg(1%)
Vitamin C
2,4 mg(4%)
Vitamin E
0 mg(0%)
Vitamin K
0 mg(0%)
Kalsium
24 mg(2%)
Besi
0,29 mg(2%)
Magnesium
25 mg(7%)
Fosfor
20 mg(3%)
Kalium
250 mg(5%)
Zink
0,1 mg(1%)

Tabel nilai nutrisi per 100 gram kelapa


C.Upaya Pencegahan Narkoba

1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika.
2. Mengetahui berbagai macam dampak buruk penggunaan narkoba.
3. Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkoba.
4. Meliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga ataupun mengikuti kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif bagi kita.
5. Selalu ingatkan bahwasanya ancaman hukuman untuk penyalahgunaan narkoba, apalagi bagi pengedar narkoba.
6. Gunakan waktu dan tempat yang amaan, jangaan keluyuran malam-malam.  Bersaantailah dengan keluarga, piknik, makan bersama, masak bersama, dan berbagai kegiatan positif.

BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Dari uraian makalah yang disusun kami menyimpulkan bahwa penggunaan narkoba sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.  Dalam penggunaannya narkoba sangat berbahaya bagi seseorang.  Maraknya kasus narkoba saat ini, mayoritas yang menjadi sasaran adalah generasi muda.  Pada akhirnya narkoba dapat menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang tua, insan pendidik, tokoh masyarakat dan instasi pemerintahan dalam membina generasi muda.  Agar mereka bisa bebas dari bahaya narkoba.
Bagi mereka yang sudah mengalami kecanduan narkoba maka perlu melalui proses rehabilitasi yang sangat panjang dan perlu penanganan khusus.  Selain rehabilitasi ada obat tradisional yang bisa mempercepat penyembuhannya yaitu air kelapa muda.  Dikarenakan air kelapa muda mengandung berbagai macam zat yang berguna bagi tubuh manusia.
Sehingga sebagai anak muda yang menjadi tumpuan orang tua, masyarakat, negara dan agama sudah saatnya kita jauhi narkoba.  Jangan kita sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin mendapat kenikmatan sesaat yang dapat menghancurkan fisik dan mengganggu kesehatan mental dengan mencoba-coba menggunakan narkoba.


B.  Saran

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal ini disebabkan karena ilmu yang melekat dalam diri kami.  Oleh karena itu saran dan kritikan akan makalah ini dari pembaca sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Semoga kita sebagai generasi muda penerus cita-cita bangsa Indonesia senantiasa terhindar dari penggunaan narkoba.  Maka, gunakanlah masa mudamu dengan berbagai kegiatan positifang dapat membawa prestasi daan mengharumkan nama bangsa ini.


© XII IPA 3 SMAPTA
Maira Gall