Air Kelapa
Muda
bagi Pecandu
Narkoba
Diajukan dalam rangka mengikuti Lomba Antinarkoba
Tahun 2016
Disusun oleh :
AYU ANDIRA FAULINA W. ( 8972 )
SMA NEGERI 7
KEDIRI
Jl.
Penanggungan 4 Telp. (0354) 771171 Kediri
Tahun 2015
LEMBAR PENGESAHAN
Karya
tulis ini diajukan untuk mengikuti Lomba Antinarkoba
Tahun
2015
Judul Karya Tulis :
Air Kelapa
Muda
bagi
Pecandu Narkoba
Disusun oleh :
AYU ANDIRA FAULINA W. ( 8972 )
Disahkan
di Kediri, 2 Maret 2016
Mengetahui,
Kepala SMAN 7
Kediri
Drs.H. Sony Tataq Setya S,M.Pd NIP.196301101989031016
|
Wali Kelas,
Dra. Sunarti
NIP.196204041984032009
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah
SWT, karena atas limpahan rahmat-Nya
yang telah memberikan jalan dan pemikiran sehingga karya tulis yang berjudul “
Pemanfaatan Limbah kulit Nanas (Ananas
comosus L. Merr) sebagai Bahan Baku Alternatif Pembuatan cuka dan
Mengandung Vitamin C ” dapat terselesaikan dengan baik.
Adalah
suatu kehormatan bagi penulis untuk menyajikan karya kecil ini dalam rangka
mengikuti “ Lomba Antinarkoba Tahun 2016 “
Pada kesempatan ini penulis tidak lupa mengucapkan terima
kasih pada pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak, yaitu :
1.
Drs.H. Sony Tataq Setya S,M.Pd sebagai
Kepala SMAN 7 Kediri .
2. Sunarti
S.Pd, sebagai Wali
Kelas XI IPA 3 SMAN 7 Kediri
3. Bapak dan Ibu guru SMAN 7 Kediri serta orang tua kami
yang telah banyak memberikan
pengetahuan sehingga penulis dapat
menyelesaikan karya tulis ini. Dan
semua pihak yang telah membantu dan memberikan pengarahan kepada penulis,
Akhirnya penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran demi kebaikan karya tulis
ini pada masa mendatang akan sangat membantu penulis. Dan apabila ada
kekurangan dari karya tulis ini, penulis mohon maaf. Ibarat tiada gading yang
tak retak, tiada sesuatu di dunia ini
yang tanpa cela. Semoga karya tulis ini
bermanfaat bagi kita semua. Amin!.
Kediri, 2 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL.................................................................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ii
KATA PENGANTAR.......................................................................................... iii
DAFTAR ISI................................................................................................... iv
ABSTRAK....................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................. 1
C. Tujuan
Penelitian ............................................................................... 2
D. Manfaat
Penelitian ............................................................................ 2
BAB II KAJIAN
PUSTAKA
A. Narkoba ............................................................................................. 3
B. Kelapa ............................................................................................... 14
C. Upaya Pencegahan Narkoba ............................................................. 14
BAB V PENUTUP
A. Simpulan........................................................................................
15
B. Saran .................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................... 16
ABSTRAK
Ayu Andira Faulina W., 2015, Air
Kelapa Muda bagi Pecandu Narkoba. SMAN 7 Kediri .
Kata kunci : Narkoba, Air Kelapa
Maraknya peredaran narkotika di
masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik kerugian ekonomi
maupun kerugian sosial sehingga membuka kesadaran berbagai kalangan untuk
menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemakai atau pecandu narkotika dalam
perspektif hukum merupakan pelaku pidana.
Namun bila dicermati dengan lebih seksama, banyak korban sindikat atau
mata rantai peredaran dan perdagangan narkoba, psikotropika dan obat terlarang. Pecandu merupakan bangsa pasar utama sebagai
pelanggan tetap. Secara psikologis,
mereka sulit melepaskan diri dari ketergantungan, walaupunmungkin, sebenarnya
mereka ingin lepas dari jeratan narkoba yang membelitnya. Pecandu memerlukan penanganan yang berbeda
dalam proses pemidananya.
Waktu
yang digunakan untuk penyusunan makalah ini 4 hari, terhitung mulai 27 Februari
2016 sampai dengan 2 Maret 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih
dalam tentang narkoba sertaa dampaknya bagi tubuh manusia , selain itu untuk
mengetahui tentang khasiat air kelapa muda bagi pecandu narkoba. Data-data diperoleh dengan metode studi
pustaka. Dari hasil metode pustaka maka dapat disimpulkan : 1. Narkoba
merupakan zat yang berbahaya bagi tubuuh manusia. 2. Narkoba dapat
menghancurkan masa depan bangsa karena mayoritas yang menjadi sasaran adalah
anak muda, 3. Bagi pecandu narkoba maka perlu rehabilitasi dan melakukan
pengobatan tradisional, 4. Air kelapa muda dapat dijadikan sebagai obat bagi
pecandu narkoba.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir
ini menjadi masalah serius dan telah mencapai masalah serius dan telah mencapai
masalah keadaan yang memperihatinkan sehingga menjadi masalah nasional. Selain itu, berbagai kasus penggunaan di
Indonesia semakin merambah tidak hanya di perkotaan tetapi merambah sampai
pedesaan dan melampaui batas negara yang akibatnya sangat merugikan perorangan,
masyarakat, negara, khususnya generasi muda.
Para pecandu narkoba berasal dari berbagai kalangan sehingga mencapai
batas-batas strata sosial, umur, jenis kelamin.
Bahkan jika hal ini dibiarkan berlangsung terus-menerus dapat
menimbulkan bahaya lebih besar lagi bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya
bangsa yang ada pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.
Maraknya
peredaran narkotika di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik
kerugian ekonomi maupun kerugian soaial sehingga membuka kesadaran berbagai
kalangan untuk menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemakai atau pecandu narkotika dalam
perspektif hukum merupakan pelaku pidana.
Namun bila dicermatidengan lebih seksama, banyak korban sindikat atau
mata rantai peredaran dan perdagangan narkoba, psikotropika dan obat terlarang. Pecandu merupakan bangsa pasar utama sebagai
pelanggan tetap. Secara psikologis,
mereka sulit melepaskan diri dari ketergantungan, walaupun mungkin, sebenarnya
mereka ingin lepas dari jeratan narkoba yang membelitnya. Pecandu memerlukan penanganan yang berbeda
dalam proses pemidananya.
Adanya
kriminalisasi terhadap pengguna (terutama pemakai) narkotika dan adanya mandat bagi
diberikannya tindakan rehabilitasi kepada pecandu , maka Lapas menjadi
institusi negara yang memainkan peran yang sangat penting dalam kebijakan
penanganan narkotika. Tempat itu
digunakan untuk menghukum dan juga menjaga sejumlah besar orang yang memiliki
pengalaman memakai dan bermasalah dengan narkotika. Ia juga memiliki peran penting dalam upaya
mengurangi dampak buruk yang disebabkan oleh
pemakaian narkotika.
Akan tetapi saat
ini, Lapas juga menjadi tempat penyelundupan narkoba, hal inilah yang sangat
meresahkan bagi masyarakat. Tempat yang
harusnya menjadi sarana rehabilitasi bagi pecandu narkoba tapi justru menjadi
tempat peredaran narkoba. Saat ini pun
pengamanan di lapas lebih diperketat supaya penyelundupan narkoba kecil
kemungkinan masuk lapas.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, masalah dalam karya tulis ini dirumuskan sebagai
berikut.
1. Apa
pengertian narkoba, jenis-jenis, dan kandungan narkoba?
2. Bahaya
narkoba bagi pelajar?
3. Bagaimana
cara mengatasi remaja yang sudah tercandu narkoba?
4. Apakah
air kelapa muda dapat digunakan sebagai obat bagi pecandu narkoba?
5. Bagaimana
reaksi air kelapa muda terhadap tubuh pecandu narkoba?
6. Bagaimana
upaya kita dalam mengantisipasi maraknya penggunaan narkoba bagi remaja?
C.
Tujuan Penulisan
Sesuai dengan
rumusan masalah tersebut, tujuan yang dicapai dalam penelitian sebagai berikut.
1.
Mengidentifikasi pengertian,
jenis-jenis, dan kandungan kimia narkoba.
2. Mengidentifikasi
bahaya narkoba bagi perkembangan remaja.
3. Cara
mengatasi remaja yang tercandu narkoba.
4. Air
kelapa muda sebagai obat alami pecandu narkoba.
5. Reaksi
air kelapa muda dalam menyembuhkan pecandu narkoba.
6. Upaya
dalam mengantisipasi maraknya penggunaan narkoba bagi remaja.
D.
Manfaat
Manfaat penulisan karya ilmiah ini
antara lain:
1. Agar
pelajar tidak terpengaruh dalam penggunaan narkoba.
2. Bagi
seorang pecandu narkoba diharapkan bisa melakukan pengobatan secara alternatif dengan
air kelapa muda.
3. Agar remaja
lebih mengetahui pentingnya menghindari narkoba.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A.Narkoba
A.
Sejarah Narkoba
Kurang lebih
tahun 2000 SM di Samaria (wilayah Palestina bagian utara) dikenal sari bunga
opium yang tumbuh di daerah dataran tinggi.
Mereka menyebutnya “Hul Gill”
yang artinya “tumbuhan yang menggembirakan”
karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan
memudahkan penggunanya cepat terlelap.
Memasuki abad XVII opium(candu) menjadi masalah nasional bahkan di abad
XIX terjkadi perang candu antara Inggris dan China. Tahun1806 Friendrich Wilhelium
Sertuner(dokter dari Jerman) memodifikasi candu yang dicampur amoniak dikenal
sebagai morphin. Tahun 1856 morphin
digunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang. Tahun 1874 Aldwr Wright(ahli kimia dari
London) merebus morphin dengan asam anhidrat.
Namun tahun 1898 pabrik obat “Buyer” memproduksi obat dengan nama heroin
sebagai alat penghilang sakit. Dan
diakhir tahun 70-an diberi campuran khusus agar candu tersebut didapat dalam
bentuk obat-obatan.
Penggunaan obat-obatan
jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia
ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada
umumnya para pemakai candu(opium) tersebut adalah orang-orang China. Pemerintah Belanda memberikan izin pada
tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan(supply) secara legal
dibenarkan berdasarkan undang-undang.
Orang-orang China pada waktu itu menggunakan candu dengan cara
tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah
Jepang di Indonesia. Pemerintah
pendudukan Jepang menghapuskan Undang-undang itu dan melarang pemakaian candu(Brisbane Ordinance).
Ganja(Cannabis
Sativa) banyak tumbuh Di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama
digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythraxylan
Coca(Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya
diperuntukkan bagi ekspor. Menghindari
pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat
Undang-undang(Verdoveide Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada
tahun 1927(State Gazette No. 278 Jundo 536).
Meskipun demikian, obat-obatan sintesisnya dan jug beberapa obat lain
yang mempunyai efek serupa(menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam
perundang-undangan tersebut.
Setelah
kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang
menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya(Dargerous Drugs Ordinance) dimana
wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya(State Gazette
No.1949). Pada waktu tahun 1970, masalah
obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional
sifatnya. Pada waktu perang Vietnam
sedang mencapai puncaknya padatahub 1970-an, maka hampir disemua negeri,
terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat(narkotika) sangat meningkat dan
sebagian besar korbannya adalah anak-anak
muda.
Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang
hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut
maka presiden mengeluarkan intruksi No.6 tahun1971 dengan membentuk badan
koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES No. 6 tahun 1971, yaitu
sebuah badan yang mengkoordinasikan(antar departemen) semua kegiatan
penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara,
yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja,
kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing
Kemajuan teknologi dan
perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-undang narkotika
warisan Belanda(tahun 1927)sudah tidak memadai lagi. pemerintah kemudian mengeluarkan
Undang-undang No. 9tahun 1976 tentang narkotika. Undang-undang tersebut antara lain mengatur
berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap(Illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan
rehabilitasi korban narkotika(pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran
dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Penyalahgunaan
narkotikadi Indonesia semakin marak, maka Undang-undang Anti Narkotika mulai
direvisi. Berpijak dari keaadaan itu
disusunlah Undang-undang Tentang Narkotika Nomor 22 tahun 1997, menyusul
dibuatnya Undang-undang Tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997. Dalam Undang-undang tersebut mulai diatur
pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan
pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Sekarang telah diperbarui lagi dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
B.
Jenis-
Jenis Narkoba
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Repoublik Indonesia adalah
Nipza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah
ini, baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya
memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun, kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar
peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat tahun
2015 lalu terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di
Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.
Selain itu,
narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau pperubahan
kesadarn, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan(Undang-undang No. 35 tahun 2009). Narkoba digolongkan menjadi 3 golongan
sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkoba adalah:
1. Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak(candu,jicing, jicingko), opium obt, morfina,
kokaina,ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2. Garam-garam
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Jenis-jenis
narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika digolongkan
menjadi 3 golongan seperti yang telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:
1) Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam
a. Narkotika
Golongan I
b. Narkotika
Golongan II
c. Narkotika
Golongan III
2) Penggolongan
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pertama kali ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan merupakan bagian yang tak
terpisahkandari Undang-undang ini.
3) Ketentuan
mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 2
diatur dengan peraturan menteri.
Penjelasan
Undang-undang No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika menjelaskan lebih terperinci
lagi mengenai maksud dari tiap-tiap golongan dari narkotika tersebut, yaitu:
1. Narkotika
Golongaan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
2. Narkotika
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mengakibatkan potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
3. Narkotika
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku(undang-undang No.5
tahun 1997). Terdapat 4 golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan
ke dalam golongan narkotika. Jenis
golongan I dan golongan II yang paling banyak diminati oleh pecandu narkoba
adalah jenis shabu dan ekstasi.
Pada pasal 8
ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilanjutkan dengan
pernyataan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk
reagensia diagnosik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan
Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini
berarti ada upaya untuk menekan penggunaan Narkotika Golongan I kepada hal yang
mengarah pada penyalahgunaan, dimana selanjutnya pada bagian penjelasan
dikatakan bahwa yang dimaksud dengan narkotika golongan I sebagai berikut.
a)
Reagensi diagnosik adalah Narkotika
Golongan I tersebut secara terbatas digunakan untuuk mendeteksi suatu zat/benda
yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis narkotika atau bukan.
b)
Reagensi laboratorium adalah Narkotika
Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu
zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk
jenis Narkotika atau bukan.
Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika
golongan III dan IV sesuai Undang-undang No. 5 tahun 1997. Zat yang termasuk
psikotropika antara lain:
1)
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon,
valium, mandrax, amfetamine, fensiklidine,metakualon, metifenidal,
fenobarbital, flunitrazepam, ekstasi, shabu-shabu, LSD(Licergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan adiktif
lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintesis maupun sintesis yang dapat
dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem
saraf pusat, seperti:
1. Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhlen/sniffing(bahan pelarut) berupa zat organik(karbon)
yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang
berakohol atau obat anaestik jika aromanya dihisap.
Contoh:
lem/perekat, aceton, ether.
C. Manfaat Narkotika
Narkotika banyak
jenisnya diantaranya morphin, heroin, ganja, kokain, opium, putaw, mariyuana,
dan lain-lain, lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya. Narkotika sebenarnya adalah zat yang bisa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu, pada mulanya dapat dikatakan bahwa zat narkotika ini
ditemukan ditujukan guna kepentingan umat manusia khususnya di bidang
pengobatan. Namun kini persepsi itu
disalahgunakan akibat pemakaian yang diluar batas dosis, dan dijual bebas di
pasaran, apalagi setelah belakangan diketahui pula bahwa zat-zat narkotika
memiliki daya kecanduan yang bisa menyebabkan si pemakai bergantung hidupnya
terus-menerus pada narkotika itu, maka kini penggunaan narkotika harus diatur
secara ketat. Dalam bidang kedokteran
beberapa jenis narkotika biasa digunakan misalnya:
a. Kokain
digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi(bius)
khususnya untuk pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan.
b. Kodein
merupakan analgesic lemah. Kodein tidak
digunakan sebagai analgesic tetapi sebagai anti batuk yang kuat.
c. Morfin
adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin mempunyai rasa pahit, berbentuk tepung
halus berwarna putih atau cairan berwarna putih. Morfin terutama digunakan untuk menghilangkan
rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi. Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa
tegang pada penderita yang akan dioperasi.
d. Heroin
digunakan untuk obat penghilng sakit(pain killer). Heroin merupakan obat bius yang sangat mudah
membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat. Heroin disebutjuga putaw.
e. Methadone,
saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opium. Analgetik narkotika telah dibuat
untuk mengobati overdosis opioid dan digunakansebagai analgesia bagi penderita
rasa nyeri.
f. Ganja
digunakan sebagai bahan pembuat kantong karena serat yang dihasilkannya kuat,
biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Sebelum ada larangan ketat terhadap
pelarangan ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
E.
Bahaya
Narkotika
Narkotika
memang memiliki manfaat yang cukup signifikan bagi manusia tapi disisi lain
narkotika juga memilikidampak negatif bagi manusia jika penggunaannya tidak
sesuai dengan ketentuan, Jeanne Mandagi mengatakan bahwa bahaya yang dapat
ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika antara lain adalah:
1. Gangguan
fisik dan psikis, yaitu berupa emosi yang lebih mudah marah, gangguan daya
ingat, rangsangan sekssual yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan perilaku
menyimpang.
2. Gangguan
kesehatan seperti penyakit syaraf, alergi, dan reaksi anapketis yang
menunjukkan kepekaan berlebihan.
3. Gangguan
kesehatan jiwa, sehingga menyebabkan aktivitas dan produktivitas hidup menurun
sehingga dapat merugikan diri-sendiri bahkan bangsa dan negara.
4. Gangguan
fungsi sosial, seperti sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat sekitarnya dan
dirinya sendiri.
5. Gangguan
kamtibmas, seperti melakukan tindakan kriminal bahkan khusus untuk kaum hawa
tidak segan untuk terjun ke dunia pelacuran.
Berdasarkan uraian
diatas dampak penggunaan narkotika tidak hanya menimbulkan dampak yang bersifat
internal bagi pemakainya tetapi juga bersifat eksternal termasuk lingkungan
masyarakat sekitarnya.
Sedangkan
penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilku
generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di
kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa ini dikemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi muda yng
diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti
zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat pikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang
tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba
ini adalah kaum muda atau remaja, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar
yang berkisar umur 11-24 tahun. Pada
awalnya, pelajar yang mengkonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok. Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah,
pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan. Dampak negatif
penyalahgunaan narkotika terhadap remaja adalah sebagai berikut.
1. Perubahan
dalam sikap, perangai, dan kepribadian.
2. Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
3. Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah.
4. Sering
menguap, mengantuk, dan malas.
5. Tidak
memedulikan kesehatan diri.
6. Suka
mencuri demi untuk membeli narkoba akibat ketergantungan tersebut.
B. Kelapa Muda
1.
Kelapa
Pohon kelapa dan buahnya mempunyai
sejarah panjang di Indonesia, bahkan merupakan lambang atau pengenal kepulauan
Indonesia.
Yang menarik, dalam mitologi
Hindu dan menurut Kitab Suci Weda, kelapa merupakan “pohon surgawi”. Hal ini dikarenakan dalam kehidupan
sehari-hari, hampir semua bagian tanaman kelapa dapat dimanfaatkan untuk
berbagai keperluan.
Salah satu produk dari kelapa
adalah airnya, ternyata dalam larutannya, air buah nyiur ini punya khasiat dan
nilai gizi yang luar biasa. Bukan hanya
unsur mikro yang sangat dibutuhkan tubuh ada di air kelapa. Unsur nitrogen di dalamnya berupa protein
yang tersusun dari asam amino, seperti alanin, sistin, arginin, alin, dan
serin.
Dibandingkan asam amino yang
terdapat di susu sapi, asam amino yang terkandung dalam air kelapa ternyata lebih
tinggi. Sementara unsur karbon dapat
dijumpai dalam bentuk karbohidrat sederhana seperti glukosa, sukrosa, fruktosa,
sorbitol, inositol, dan lainnya. Begitu
pula dengan unsur mikro dalam air kelapa berupa mineralsebagai pengganti ion
tubuh. Layak memang, bila setelah minum
kelapa muda tubuh kita terasa kembali segar.
Jika diteliti lebih jauh, air
kelapa ternyata juga mengandung beragam vitamin. Diantaranya vitamin C yang dominon, asamnikotinat,
asam folat, asam pantotenat, biotin serta riboflavin. Tak heran jika air kelapa juga dimanfaatkan
sebagai bahan pengobatan tradisional sekaligus kecantikan.
Selain itu, secara khusus air
kelapa kaya akan potasium(kalium).
Selain mineral, air kelapa juga mengandung mineral, air kelapa juga
mengandung gula(bervariasi antara 1,7 sampai 2,6 persen) dan protein(0,07-0,55
persen). Karena komposisi gizi yang
demikian ini, amaka air kelapa berpotensi dijadikan bahan baku produk pangan
Di Filipina, air kelapa
dimanfaatkan untuk proses pembuatan minuman, jelly, alkohol, dektran, cuka dan
nata de coco. Di Indonesia air kelapa
juga digunakan sebagai minuman dan media pembuatan nata de coco.
Bagi pecandu narkoba air kelapa
muda digunakan untuk proses detoksifinasi yaitu lintasan metabolisme yang
mengurangi racun di dalam tubuh, dengan penyerapan, distribusi, biotransformasi
dan eksresi toksin. Karena berdasarkan
penelitian air kelapa muda sebagai penawar racun, cara penggunaannya yaitu
dalam sehari diminum 3 kali sehari perminum satu buah kelapa muda.
Energi
|
79 kJ(19
kcal)
|
Karbihidrat
|
3,71 g
|
Gula
|
2,61 g
|
Serat
pangan
|
1,1 g
|
Lemak
|
0,2 g
|
Protein
|
0,72 g
|
Air
|
94,99
g
|
Vitamin
A
|
O mg
|
Beta
karotena
|
0 mg
|
Lutein
dan Zeaxanthin
|
0 mg
|
Tiamina(Vit.B1)
|
0,03
mg(2%)
|
Riboflavin
|
0,057
mg(4%)
|
Niasin
|
0,08
mg(1%)
|
Asam pentatenat
|
0,043
mg(1%)
|
Vitamin
B6
|
0,032
mg(2%)
|
Folat
|
3 mg(1%)
|
Vitamin
C
|
2,4
mg(4%)
|
Vitamin
E
|
0
mg(0%)
|
Vitamin
K
|
0
mg(0%)
|
Kalsium
|
24 mg(2%)
|
Besi
|
0,29
mg(2%)
|
Magnesium
|
25
mg(7%)
|
Fosfor
|
20
mg(3%)
|
Kalium
|
250
mg(5%)
|
Zink
|
0,1
mg(1%)
|
Tabel nilai nutrisi per 100 gram kelapa
C.Upaya
Pencegahan Narkoba
1.
Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika.
2.
Mengetahui berbagai macam dampak buruk penggunaan narkoba.
3.
Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaaulan yang bisa mengantarkan kita
pada penyalahgunaan narkoba.
4.
Meliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga ataupun mengikuti kegiatan
organisasi yang memberikan pengaruh positif bagi kita.
5.
Selalu ingatkan bahwasanya ancaman hukuman untuk penyalahgunaan narkoba,
apalagi bagi pengedar narkoba.
6.
Gunakan waktu dan tempat yang amaan, jangaan keluyuran malam-malam. Bersaantailah dengan keluarga, piknik, makan
bersama, masak bersama, dan berbagai kegiatan positif.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian makalah yang disusun kami menyimpulkan bahwa penggunaan narkoba sudah
ada sejak zaman penjajahan Belanda.
Dalam penggunaannya narkoba sangat berbahaya bagi seseorang. Maraknya kasus narkoba saat ini, mayoritas yang
menjadi sasaran adalah generasi muda.
Pada akhirnya narkoba dapat menghancurkan masa depan, sehingga
dibutuhkan kepedulian orang tua, insan pendidik, tokoh masyarakat dan instasi
pemerintahan dalam membina generasi muda.
Agar mereka bisa bebas dari bahaya narkoba.
Bagi
mereka yang sudah mengalami kecanduan narkoba maka perlu melalui proses
rehabilitasi yang sangat panjang dan perlu penanganan khusus. Selain rehabilitasi ada obat tradisional yang
bisa mempercepat penyembuhannya yaitu air kelapa muda. Dikarenakan air kelapa muda mengandung
berbagai macam zat yang berguna bagi tubuh manusia.
Sehingga
sebagai anak muda yang menjadi tumpuan orang tua, masyarakat, negara dan agama
sudah saatnya kita jauhi narkoba. Jangan
kita sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin mendapat
kenikmatan sesaat yang dapat menghancurkan fisik dan mengganggu kesehatan
mental dengan mencoba-coba menggunakan narkoba.
B. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, hal ini disebabkan karena ilmu yang melekat dalam diri kami. Oleh karena itu saran dan kritikan akan
makalah ini dari pembaca sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Semoga kita sebagai generasi muda
penerus cita-cita bangsa Indonesia senantiasa terhindar dari penggunaan narkoba. Maka, gunakanlah masa mudamu dengan berbagai
kegiatan positifang dapat membawa prestasi daan mengharumkan nama bangsa ini.